Permodalan Koperasi

Modal usaha koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah:

Modal investasi adalah sejumlah uang uang yang ditananm atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.

Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak biaya listrik, dan lain-lain. Ditijau dari sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancer. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicarikan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang dagang, persediaan barang.

Ditinjau dari perspektif manajemen, modal kerja selalu dibutuhkan selama usaha berjalan. Oleh sebab itu, para pengelola usaha umumnya menaruh perhatian khusus pada penanganan modal kerja ini. Dilihat dari sifatnya, modal kerja akan selalu berputar terus menerus dalam perusahaan.

Selanjutnya, modal kerja merupakan alat untuk mengetahui kemempuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya dalam jangka pendek. Oleh sebab itu, salah satu factor utama yang perlu diperhatikan oelh manajemen dalam perputaran modal kerja adalah periode dalam setipa perputaran. Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/992 pasal 41, bab VII tentanf Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:

  1. Modal sendiri
  2. Modal pinjaman


     

  1. Modal sendiri bersumber dari:
    1. Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh masing-masinganggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan ini bersifat permanen, artinyatidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
    2. Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada kopersi pada periode tertentu. Simpanan ini tidak dapat diambil selamayang bersangkutan masih menjadi anggota.
    3. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    4. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai terttentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan untuk mengembalikannya.


     

    1. Modal pinjaman atau modal luar bersumber dari:
    2. Anggota, yaitu pinjaman dari anggota atau calon anggota kopersi yang bersangkutan
    3. Koperasi lainnya dan atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasma antara koperasi
    4. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangna yang berlaku
    5. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dai bukan anggota yagn dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Leave a Reply

Artikel Terbaru