Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan. Latar Belakang: Latar Belakang OTDA: 1.Pembangunan yang tidak merata 2. ketimpangan ekonomi regional di Indonesia Penyebabnya: UNDANG- UNDANG OTDA TINGKAT I & II menurut sondakh (1999) ada tiga faktor pemicu disintegrasi bangsa: Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, Tujuan Pokok UU no.25 tahun 1999 adalah Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sistem NKRI. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pe merintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat fisik. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Sumber-Sumber Penerimaan Daerah 1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari; pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. 2. Dana Perimbangan, terdiri atas: dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus,yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN 3.Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat. Pendapatan hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat DANA ALOKASI UMUM: DANA ALOKASI KHUSUS:
Written by viva la vida in
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
semakin parahnya hak azasi manusia
Penyelengaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan dalam rangka tugas pembantuan didanai APBN.
Tujuan bantuan ini adalah untuk menyediakan dana yang cukup bagi pemda dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Bantuan umum ini dapat juga dilihat sebagai suatu mekanisme transfer daya beli (purchasing power) dari pemerintah pusat ke pemda (Mahi, 2000).
Artikel Terbaru
Search Here:
Kategori Artikel:
Akuntansi Internasional
(9)
Akuntansi Keuangan Lanjutan I
(7)
Akuntansi Manajemen
(4)
Akuntansi Sektor Publik
(4)
Home
(1)
Kewarganegaraan
(2)
Koperasi dan UMKM
(8)
Manajemen Biaya
(5)
Manajemen Keuangan
(5)
Metode Penelitian Bisnis
(2)
Pasar Keuangan dan Lembaga Keuangan
(9)
Pengantar Hukum Bisnis
(1)
Pengauditan
(16)
Pengauditan Data Elektronik
(6)
Perekonomian Indonesia
(7)
Praktikum Pengauditan
(1)
Sistem Informasi Akuntansi
(10)
Sistem Informasi Manajemen
(10)
software
(6)
Sport
(5)
Teori Akuntansi
(13)
z-serbaserbi
(1)
z-tutorialblog
(3)
Blog Archive
Other Language:
by : BTF
kumpul blogger
Adsensecamp
Total Tayangan Halaman
kumpulan artikel ekonomi, dan materi kuliah ekonomi
ekonomister.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.