Otonomi Daerah dalam Pembangunan Ekonomi

Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.


 

Latar Belakang:


 

Latar Belakang OTDA:

1.Pembangunan yang tidak merata


 

2. ketimpangan ekonomi regional di Indonesia

Penyebabnya:


 

UNDANG"OTDA TINGKAT I & II

  1. Alasan munculnya UU- Otda :

menurut sondakh (1999) ada tiga faktor pemicu disintegrasi bangsa:

  1. TUJUAN

    Tujuan Pokok UU no.25 tahun 1999 adalah

  1. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah,
  2. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proforsional, transparan, rasional, partisipatif, bertanggung jawab(akuntabel) dan pasti,
  3. Mewujudkan sistem perimbangan keuangan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
  4. Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi daerah.
  5. Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah.
  6. Menjadi pedoman pokok tentang keuangan daerah


 

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sistem NKRI.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pe merintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat fisik.

Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Sumber-Sumber Penerimaan Daerah

1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari; pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

2. Dana Perimbangan, terdiri atas: dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus,yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN

3.Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat. Pendapatan hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat


 

DANA ALOKASI UMUM:

DANA ALOKASI KHUSUS:

Leave a Reply

Artikel Terbaru