Perbedaan SAK ETAP dengan PSAK

Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli lalu telah meluncurkan standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Perbedaan SAK ETAP dengan PSAK

Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAKETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAKETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAKETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAKETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Berikut ini adalah table perbandingan PSAK dengan SAK-ETAP yang dapat membantu pembaca dalam mempelajari SAK-ETAP lebih jauh. Buku SAK-ETAP dapat diperoleh di kantor pusat Ikatan Akuntan Indonesia dan kantor-kantor cabang IAI.
No Elemen PSAK SAK ETAP
1 Penyajian Laporan Keuangan
  • Laporan posisi keuangan
  • Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan
  • Pembedaan asset lancar dan tidak lancar dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang
  • Aset lancar
  • Laibilitas jangka pendek
  • Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan atau catatan atas laporan keuangan
(Perubahan istilah di ED PSAK 1: Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan, Kewajiban (liability) menjadi laibilitas)
Sama dengan PSAK, kecuali informasi yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:
  • Aset keuangan
  • Properti investasi yang diukur pada nilai wajar (ED PSAK 1)
  • Aset biolojik yang diukur pada biaya perolehan dan nilai wajar (ED PSAK 1)
  • Kewajiban berbunga jangka panjang
  • Aset dan kewajiban pajak tangguhan
  • Kepentingan nonpengendalian
2 Laporan Laba Rugi
  • Laporan laba rugi komprehensif
    • Informasi yang disajikan dalam laporan Laba Rugi Komprehensif
    • Laba rugi selama periode
    • Pendapatan komprehensif lain selama periode
    • Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif atau catatan atas laporan keuangan
Tidak sama dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba rugi komprehensif, SAK ETAP menggunakan istilah laporan laba rugi.
3 Penyajian Perubahan Ekuitas
Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif lain.
4 Catatan Atas Laporan Keuangan
  • Catatan atas laporan keuangan
  • Struktur
  • Pengungkapan kebijakan Akuntansi
  • Sumber estimasi ketidakpastian
  • Modal (ED PSAK 1)
  • Pengungkapan lain
Sama dengan PSAK, kecuali pengungkapan modal.
5 Laporan Arus Kas
  • Arus kas aktivitas operasi: metode langsung dan tidak langsung
  • Arus kas aktivitas investasi
  • Arus kas aktivitas pendanaan
  • Arus kas mata uang asing
  • Arus kas bunga dan dividen, pajak penghasilan, transaksi non-kas
Sama dengan PSAK kecuali:
  • Arus kas aktivitas operasi: metode tidak langsung
  • Arus kas mata uang asing, tidak diatur.
6 Laporan keuangan konsolidasi dan terpisah
  • Persyaratan penyajian lapkeu konsolidasi
  • Entitas bertujuan khusus
  • Prosedur konsolidasi
  • Lapkeu tersendiri
  • Lapkeu gabungan
Tidak diatur (Lihat Bab 12).
7 Kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih untuk periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi)
  • Laba atau rugi bersih untuk Periode berjalan
  • Kesalahan Mendasar
  • Perubahan kebijakan Akuntansi
  • Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi
  • Konsistensi dan perubahan kebijakan akuntansi
  • Perubahan Estimasi akuntansi
  • Kesalahan.
  • Pos luar biasa
  • Laba atau rugi dari aktivitas normal
  • Operasi yang tidak dilanjutkan
  • Perubahan estimasi Akuntansi
  • Penerapan suatu standar Akuntansi keuangan
  • Perubahan kebijakan Akuntansi yang lain
SAK ETAP sudah maju satu langkah dibandingkan PSAK (tidak ada “kesalahan mendasar” dan “laba atau rugi luar biasa”).
8 Instrumen Keuangan Dasar
  • Ruang lingkup: aset dan kewajiban keuangan
  • Instrumen keuangan dasar:
  • Diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual, pinjaman dan pinjaman yang diberikan
  • Impairment menggunakan incurred loss concept
  • Derecognition
  • Hedging dan derivatif
  • Ruang lingkup: investasi pada efek tertentu
  • Klasifikasi trading, held to maturity, dan available for sale. Hal tsb mengacu ke
PSAK 50 (1998).
9 Persediaan
  • Pengukuran persediaan
  • Biaya persediaan
  • Biaya pembelian
  • Biaya konversi
  • Biaya lain-lain
  • Biaya persediaan pemberian jasa
  • Teknik pengukuran biaya
  • Rumus biaya
  • Nilai realisasi bersih
  • Pengakuan sebagai beban
  • Pengungkapan
Sama dengan PSAK
10 Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak
  • Ruang lingkup: entitas asosiasi
  • Metode akuntansi
  • Metode biaya
  • Metode ekuitas
  • Model nilai wajar (ED PSAK 15)
  • Ruang lingkup: entitas asosiasi dan entitas anak
  • Metode akuntansi
  • Entitas asosiasi : metode biaya
  • Entitas anak :
metode ekuitas
11 Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak
  • Jointly controlled operation, asset, and entity
  • Metode akuntansi
  • Metode konsolidasi proporsional
  • Metode ekuitas
  • Model nilai wajar (ED PSAK 12 : PBA/PBO/PBE)
Sama dengan PSAK kecuali metode akuntansi hanya menggunakan metode biaya.
12 Property Investasi Metode akuntansi
  • Model nilai wajar
Model biaya
Metode akuntansi: model biaya
13 Aset Tetap
  • Menggunakan pendekatan komponenisasi
  • Pengukuran menggunakan model biaya atau model revaluasi
  • Pengukuran biaya perolehan
  • Pengakuan pengeluaran selanjutnya
  • Penyusutan
  • Tidak perlu review nilai residu, metode penyusutan, dan umur manfaat setiap akhir periode pelaporan, tetapi jika ada indikasi perubahan saja
Sama dengan PSAK kecuali:
  • Tidak menggunakan pendekatan komponenisasi.
  • Revaluasi diijinkan jika dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Hal ini mengacu ke PSAK 16 (1994)
  • Tidak perlu review nilai residu.
14 Asset Tidak Berwujud
  • Prinsip umum untuk pengakuan
  • Pengakuan awal, pengukuran selanjutnya
  • Amortisasi selama umur manfaat atau 10 tahun
Penurunan nilai
Sama dengan PSAK, kecuali aset tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha.


  • Menggunakan metode pembelian
  • Goodwill dimaortisasi 5 tahun atau 20 tahun dengan justifikasi manajemen
Tidak diatur
15 Sewa
  • Mengatur perjanjian yang mengandung sewa
  • Klasifikasi bersifat principle based
  • Laporan keuangan lessee dan
  • Tidak mengatur perjanjian yang mengandung sewa (ISAK 8)



lessor
  • Klasifikasi sewa: kombinasi IFRS for SMEs dan SFAS 13
  • Laporan keuangan lessee dan lessor menggunakan PSAK 30 (1990): Akuntansi Sewa Guna Usaha


  • Kewajiban diestimasi
  • Kewajiban kontinjensi
  • Aset kontinjensi
Sama dengan PSAK
16 Ekuitas
  • Penjelasan
  • Akuntasi ekuitas untuk badan usaha bukan PT
  • Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT
  • Reorganisasi
  • Selisih penilaian kembali
Sama dengan PSAK, kecuali :
  • Reorganisasi
  • Selisih penilaian kembali
17 Pendapatan
  • Penjualan barang
  • Penjualan jasa
  • Kontrak konstruksi
  • Bunga, dividen dan royalti
  • Lampiran kasus pengakuan pendapatan (ED PSAK 23)
Sama dengan PSAK.
18 Biaya Pinjaman
  • Komponen biaya pinjaman
  • Pengakuan dan kapitalisasi biaya pinjaman
Biaya pinjaman langsung dibebankan
19 Penurunan Nilai Aset
  • Penurunan nilai persediaan
  • Penurunan nilai non-persediaan
  • Penurunan nilai goodwill
Sama dengan PSAK, kecuali:
  • Ruang lingkup yang meliputi semua jenis aset.
  • Tidak mengatur penurunan nilai goodwill
  • Ada tambahan penurunan nilai untuk pinjaman yang diberikan dan piutang yang menggunakan PSAK 31: Akuntansi Perbankan paragraf 16 dan 17.
20 Imbalan Kerja
  • Imbalan kerja jangka pendek
  • Imbalan pasca kerja, untuk manfaat pasti menggunakan PUC
  • Imbalan jangka panjang lainnya
Pesangon pemutusan kerja
Sama dengan PSAK, kecuali untuk manfaat pasti menggunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode yang disederhanakan
21 Pajak Penghasilan
  • Menggunakan deferred tax concept
  • Pengakuan dan pengukuran pajak kini
  • Pengakuan dan pengukuran pajak tangguhan
  • Menggunakan tax payable concept
  • Tidak ada pengakuan dan pengukuran pajak tangguhan

22 Mata Uang Pelaporan
  • Mata uang pencatatan dan pelaporan
  • Mata uang fungsional
  • Penentuan saldo awal
  • Penyajian komparatif
  • Perubahan mata uang pencatatan dan pelaporan
Sama dengan PSAK Mata Uang Pelaporan
  • Mata uang fungsional
  • Pelaporan transaksi mata uang asing dalam mata uang fungsional
  • Perubahan mata uang fungsional (Pada prinsipnya sama)
23 Peristiwa setelah akhir periode pelaporan
  • Peristiwa yang memerlukan penyesuaian
  • Peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian
Sama dengan PSAK
24 Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  • Pengertian pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  • Pengungkapan
Sama dengan PSAK 7
25 Aktivitas Khusus
  • Akuntansi perkoperasian
  • Akuntansi minyak dan gas bumi
  • Akuntansi pertambangan umum
  • Akuntansi perusahaan efek
  • Akuntansi reksa dana
  • Akuntansi perbankan dan asuransi
Tidak diatur
26 Ketentuan Transisi
  • Retrospektif atau prospektif (jika tidak praktis) yang diterapkan secara prospective catchup (dampak ke saldo laba)
  • Perpindahan dari dan ke SAK ETAP
27 Tanggal Efektif
Berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010
Penulis :
Roy Iman Wirahardja (Anggota DSAK)
Ersa Tri Wahyuni (Direktur Teknis IAI)
# sumber:
Majalah Akuntan Indonesia; Edisi No.19/Tahun III/Agustus 2009

Download SAK ETAP

Leave a Reply

Artikel Terbaru