STANDAR AUDITING

Standar auditing merupakan salah satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Ikatan akuntansi Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan standar auditing yang terdiri atas sepuluh standar. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat tercapai sebagaimana mestinya. Standar ini dapat diterapkan tanpa memandang ukuran besar kecilnya usaha klien, bentuk organisasi bisnis, jenis industry, maupun apakah itu organisasi laba maupun organisasi nirlaba. Setiap standar dalam standar auditing dan segala bahasannya dituangkan ke dalam sebuah buku yaitu buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Penerapan keseluruhan standard auditing sangat dipengaruhi konsep materialitas dan risiko. Materialitas berkaitan dengan relative penting maupun tidaknya suatu item. Sedangkan konsep risiko berhubungan dengan besar kecilnya kesempatan ataupun kemungkinan item tersebut tidak tepat.

Standard auditing terdiri atas tiga bagian. Pertama, bagian yang mengatur tentang mutu professional auditor independen atau persyaratan pribadi auditor (standard umum). Kedua, bagian yang mengatur mengenai pertimbangan – pertimbangan yang harus digunakan dalam pelaksanaan audit (standard pekerjaan lapangan). Ketiga, bagian yang mengatur tentang pertimbangan – pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan laporan audit (standar pelaporan).


 

Standar Umum

  1. Audit harus dilaksanaka oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.


 

Standar Pekerjaan Lapangan

  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus dipeoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audt kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pernyataan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.


 

Standar Pelaporan

  1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
  4. Laporan audit harus memuat atau suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwea pernyataan demikian tidak dapat diberikan, jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor berkaitan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.


 


 

STANDAR UMUM


 

Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.

Standar ini menuntut kompetensi teknis seorangauditor yang melaksanakan audit. Kompetensi ini ditentukan oleh tiga factor, yaitu:

  1. Pendidikan formal dalam bidang akuntansi di suatu perguruan tinggi termasuk ujian profesi auditor.
  2. Pelatihan yang bersifat praktis dan pengalaman dalam bidang auditing
  3. Pendidiakn professional yang berkelanjutan selama menekuni karier auditor profesional.


 


 

Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

Auditor juga dituntut independen atau bebas dari pengaruh klien dalam melaksanakan auditing dan melaporkan temuan serta memberikan pendapat. Independensi auditor diatur dalam kode etik auditor.


 

Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

standar ini menuntut auditor untuk cermat dan seksama dalam melaksanakan audit dan dalam mengeluarkan laporan atas temuan-temuannya. Kualitas jasa yang diberikan auditor sangat tergantung pada kecermatan dan keseksamaan dalam melaksanakan audit dan dalam menyusun laporan audit. Maka, seorang auditor harus menggunakan seluruh kemampuan, kompetensi, dan keahliannya dalam melaksanakan tugasnya.


 


 

Standar Pekerjaan Lapangan


 

Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.

pekerjaan
mengaudit harus direncanakan secara memadai agar audit dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Perencanan meliputi pengembangan strategi audit dan perancangan program audit untuk melaksanakan audit untuk melaksanakan audit. Sehingga, auditor harus mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi asistennya.


 

Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus dipeoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

Struktur pengendalian intern merupakan suatu factor yang sangat penting dalam audit. Oleh karena itu, auditor harus mempunyai pemahaman yang memadai mengenai struktur pengendalian intern klien untuk merencanakan audit. Pemahaman mengenai struktur pengendalian intern akan digunakan untuk:

  1. Menentukan mengide3ntifikasikan salah saji yang potensial.
  2. Mempertimbangkan factor yang mempengaruhi risiko salah saji yang material.
  3. Merancan pengujian substantif.


 

Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pernyataan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Audit harus menghimpun evidential matter (hal-hal yang bersifat membuktikan ) dan tidak sekedar evident atau bukan konkrit sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien. Yang dimaksud dengan evident matter misalnya pengetahuan yang ada dipikiran auditor mengenai uang yang ada sebenarnya dikeluarkan untuk membeli suatu aktiva. Sebagai contoh A mengeluarkan uang Rp 50.000 untuk membeli mesin tetapi ia memperoleh kuitansi pembelian sebesar Rp 100.000. Auditor harus berusaha mencari dan menemukan evident matter ( Rp 50.000) dan tidak sekedar evident yang berupa cek sebesar 100.000 tersebut.


 

STANDAR PELAPORAN

Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Standar ini mengharuskan auditor untuk mengidentifikasi dan menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum sebagai criteria yang dipakai untuk mengevaluasi asersi-asersi yang dibuat manajemen. Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) 1984 maupun Standar Akuntansi Keuangan sebagai pengganti PAI. Sehingga perkembangan dunia bisnis yang pesat menuntut dunia akuntansi untuk selalu menyesuaikan diri dan mengembangkan diri.


 

Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.

Konsistensi merupakan suatu konsep di dalam akuntansi yang menuntut diterapkannya standar secara terus-menerus, tidak diubah-ubah kecuali dengan alas an yang dapat dibenarkan misalnya agar laporan keuangan dapat menyajikan posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya dan untuk menghindari informasi yang menyesatkan. Konsistensi sangat diperlukan untuk mendukung komparabilitas laporan keuangan dari suatu period eke periode berikutnya. Bila laporan keuangan telah menerapkan konsistensi sebagaimana mestinya maka laporan audit tidak perlu menyebutkan frase konsistensi ini.


 

Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.

Standar ini berkaitan erat dengan informasi tambahan sebagai pendukung dan pelengkap laporan keuangan. Informasi tambahan tersebut daoat dinyatakan dalam bentuk catatan atas laporan keuangan maupun bentuk pengungkapan lainnya. Laporan audit tidak perlu menyatakan hal ini apabila pengungkapan informative telah memadai.


 

Laporan audit harus memuat atau suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwea pernyataan demikian tidak dapat diberikan, jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor berkaitan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

Standar ini bertujuan untuk mencegah terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Auditor harus menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang tidak diaudit tetapi namanya dikaitkan dengan laporan keuangan tersebut. Auditor juga harus menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan pendapatnya meskipun seandainya melakukan beberapa prosedur audit apabila ia tidak independen terhadap klien.


 

Dari kesepuluh standar tersebut jika dihubungkan dengan konsep auditing maka standar umum didasari konsep kehati-hatian, independensi, dan etika. Standar pekerjaan lapangan didasari konsep bukti, dan standar pelaporan didasari konsep penyajian atau pengungkapan yang wajar.

Leave a Reply

Artikel Terbaru