Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Artikel Terbaru
Search Here:
Kategori Artikel:
Akuntansi Internasional
(9)
Akuntansi Keuangan Lanjutan I
(7)
Akuntansi Manajemen
(4)
Akuntansi Sektor Publik
(4)
Home
(1)
Kewarganegaraan
(2)
Koperasi dan UMKM
(8)
Manajemen Biaya
(5)
Manajemen Keuangan
(5)
Metode Penelitian Bisnis
(2)
Pasar Keuangan dan Lembaga Keuangan
(9)
Pengantar Hukum Bisnis
(1)
Pengauditan
(16)
Pengauditan Data Elektronik
(6)
Perekonomian Indonesia
(7)
Praktikum Pengauditan
(1)
Sistem Informasi Akuntansi
(10)
Sistem Informasi Manajemen
(10)
software
(6)
Sport
(5)
Teori Akuntansi
(13)
z-serbaserbi
(1)
z-tutorialblog
(3)
Blog Archive
Other Language:
by : BTF
kumpul blogger
Adsensecamp
Total Tayangan Halaman
kumpulan artikel ekonomi, dan materi kuliah ekonomi
ekonomister.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.