Tanggung jawab auditor atas Kertas Kerja
Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 339 paragraf 06 disebutkan bahwa:
Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih
tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang
berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien.
Paragraf 08 mengatur bahwa:
Auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan
harus menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuanketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen.
Dari uraian diatas, auditor bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan kertas kerja. Untuk kertas kerja yang dikategorikan permanen, disimpan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sedangkan kertas kerja tahun berjalan disimpan oleh auditor sepanjang diperlukan oleh auditor dalam rangka melayani klien dan untuk memenuhi ketentuan undang-undang. Setiap auditor tidak dapat memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika klien mengizinkannya.
Written by viva la vida in
Pengauditan
Tanggung jawab auditor atas Kertas Kerja
Artikel Terbaru
Search Here:
Kategori Artikel:
Akuntansi Internasional
(9)
Akuntansi Keuangan Lanjutan I
(7)
Akuntansi Manajemen
(4)
Akuntansi Sektor Publik
(4)
Home
(1)
Kewarganegaraan
(2)
Koperasi dan UMKM
(8)
Manajemen Biaya
(5)
Manajemen Keuangan
(5)
Metode Penelitian Bisnis
(2)
Pasar Keuangan dan Lembaga Keuangan
(9)
Pengantar Hukum Bisnis
(1)
Pengauditan
(16)
Pengauditan Data Elektronik
(6)
Perekonomian Indonesia
(7)
Praktikum Pengauditan
(1)
Sistem Informasi Akuntansi
(10)
Sistem Informasi Manajemen
(10)
software
(6)
Sport
(5)
Teori Akuntansi
(13)
z-serbaserbi
(1)
z-tutorialblog
(3)
Blog Archive
Other Language:
by : BTF
kumpul blogger
Adsensecamp
Total Tayangan Halaman
kumpulan artikel ekonomi, dan materi kuliah ekonomi
ekonomister.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.